Rabu, 20 Oktober 2010

bibit-chandra!

Kasus rekayasa dan percobaan suap yang dilakukan oleh Anggodo terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali menyeruak setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus ini yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya seperti yang diketahui bersama Bibit-Chandra pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun Kejaksaan sempat mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis. Kemudian, keputusan Kejaksaan tersebut digugat Anggodo Widjaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri memenangkan gugatan praperadilan Anggodo tersebut. Begitu pula di Pengadilan Tinggi.

Mahkamah Agung menilai permohonan peninjauan kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formal sesuai Undang-Undang Nomor 5 tentang MA dalam Pasal 45 huruf ayat 1. Pada aturan tersebut dinyatakan, pengajuan peninjauan kembali tidak dapat diajukan melalui tahapan praperadilan. Walaupun MA hanya melihat dari segi yuridis formil, namun keputusan ini tepat karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan inkracht dan tetap.

Dari awal penurunan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pun sebenarnya terdapat beberapa kejanggalan karena Kejaksaaan Agung menerbitkan SKPP hanya dengan alasan sosiologis yaitu mempertimbangkan kepentingan umum. Padahal, dalam Kibat Undang-undang Hukum Acara Pidana, alasan yuridis SKPP dapat dikeluarkan hanya ada tiga, yaitu tidak cukup bukti, bukan pidana, dan ditutup demi hukum. Usulan penghentian penuntutan ini sebenarnya merupakan usulan dari Tim 8 (tim yang dibentuk Presiden SBY untuk mencari fakta-fakta saat kasus Bibit-Chandra merebak sekitar setahun lalu) yang meminta untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, usulan ini memang diikuti namun tidak dengan alasan penghentian yang kuat. Adapun tim 8 itu, Todung Mulya Lubis, Anies Baswedan, Adnan Buyung Nasution, Amir Syamsudin, Komaruddin Hidayat, Koesparmono Irsan, Denny Indrayana, dan Hikmahanto Juwana. Di sisi lain, sebelumnya Kejaksaan telah menyebutkan kasus Bibit-Chandra ini telah P21 (dinyatakan lengkap dan siap untuk melakukan penuntutan). Hal ini menimbulkan kerancuan, karena keputusan penurunan SKPP ini menjadi setengah-setengah.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menolak Surat Keputusan Penghentian Penuntutan kasus Bibit-Chandra ini, Kejaksaan Agung memiliki tiga opsi, yakni dengan melimpahkan perkara kepada pengadilan, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) namun harus melalui persetujuan DPR, MA, dan Presiden, ataupun dengan menerbitkan SKPP baru. Menurut saya apapun opsi yang diambil nantinya, hendaknya Kejaksaan Agung harus melakukan pemeriksaan kembali terhadap kasus Bibit-Chandra ini, terlebih juga terdapat fakta-fakta baru dalam persidangan Anggodo yang dapat dijadikan referensi. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat 1e UU Kejaksaan Agung RI, yaitu kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan tambahan. Dari sana Kejaksaan Agung dapat melihat opsi apa yang akan diambil.

Menurut saya, apapun opsi yang dipilih hendaknya melewati proses hukum yang jelas terlebih dahulu, agar kasus ini benar-benar terang dan tidak bertele-tele. Seperti yang dijelaskan di atas hendaknya dilakukan pemeriksaan kembali untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum masih berlaku di negara ini. Apabila opsi yang dipilih adalah pelimpahan perkara kembali ke pengadilan sebenarnya kasus ini akan mejadi jelas karena sejak awalpun tidak pernah mengemuka alasan yang pasti mengenai kesalahan dari Bibit-Chandra, ketika dikatakan berkas telah P21, kemudian malah dikeluarkan SKPP. Dengan pelimpahan ini kita bisa tahu apakah benar terdapat penyelewengan yang terjadi atau benar kasus ini adalah kriminalisasi. Jika opsi yang dipilih adalah deponeering, juga harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kembali agar kalaupun kasus ini dihentikan demi kepentingan umum, semua pertanyaan mengenai kasus ini dapat terjawab, bukan hanya untuk menyelamatkan KPK. Selanjutnya apabila yang dipilih adalah opsi dikeluarkannya SKPP baru, seperti halnya yang lain harus dilakukan pemeriksaan lanjutan, dan hendaknya SKPP ini dikeluarkan dengan alasan yang lebih rasional, bukan hanya dengan alasan sosiologis saja, tapi dengan alasan yang lebih kuat dan dapat diterima.

Semoga kasus ini bukan rekayasa semata.

ps : sadari benar, siapa musuhmu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar